Bontang Pos – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengumumkan bahwa penemuan kasus narkotika golongan satu berupa ganja seberat 624,507 kilogram bukan merupakan bagian dari jaringan internasional. Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, saat konferensi pers yang diadakan di Padang pada Jumat.
Dalam keterangannya, Marthinus menyatakan, “Sampai sekarang kita menemukan mereka (tersangka) hanya terlibat dalam jual beli peredaran narkoba jenis tanaman yang bisa tumbuh di Indonesia.” Dengan demikian, dia meyakini bahwa tujuh orang tersangka yang ditangkap, yang memiliki inisial K, R, P, Z, E, H, dan RK, tidak terlibat dalam jaringan internasional. Namun, Marthinus menegaskan bahwa jika dalam proses penyidikan ditemukan bahwa mereka juga menjual narkotika jenis lain, seperti sabu-sabu atau pil ekstasi, maka akan ada indikasi bahwa mereka bisa terlibat dalam peredaran narkotika internasional.
Marthinus juga menyebutkan bahwa ganja seberat 624 kilogram yang telah disita dan siap edar akan dimusnahkan dua minggu setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Ini sesuai dengan Pasal 91 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengelolaan barang bukti narkotika. Di sisi lain, Pasal 90 Ayat 1 undang-undang yang sama mengatur bahwa sebagian kecil dari barang bukti tersebut akan disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan untuk pembuktian dalam persidangan.
BNN berkomitmen untuk mengawasi secara ketat pengungkapan kasus ini, termasuk barang bukti ganja seberat 624 kilogram yang berasal dari Aceh. Marthinus menekankan pentingnya pengawasan ini agar tidak terjadi lagi kecolongan seperti yang dialami saat pengungkapan kasus sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa. “Saya ingin belajar dari pengalaman yang terjadi di sini yang mencederai moral institusi penegak hukum,” ujarnya, menekankan perlunya kehati-hatian dalam menangani kasus-kasus narkotika.
Selain itu, Marthinus juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberantas narkoba. Ia mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada BNN atau Polri jika mendapatkan informasi mengenai adanya aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam kasus 624 kilogram ganja tersebut. “Please, laporkan ke Polri atau BNN dan penegak hukum lainnya,” tambahnya, menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan menjaga integritas penegak hukum.
Dengan langkah-langkah ini, BNN berharap dapat meningkatkan efektivitas dalam penanganan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia serta menjaga moralitas institusi penegak hukum agar tidak terjerat dalam kasus yang merugikan masyarakat.