Bontang Pos – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menekankan bahwa jaminan kesehatan yang diberikan kepada anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 adalah wujud perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap para pembantunya. Pernyataan ini disampaikan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Ari Dwipayana menyebutkan bahwa Perpres tersebut merupakan tanda kepedulian Presiden Jokowi kepada menteri-menteri yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Dalam penjelasannya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Ari menjelaskan bahwa pasal 11 dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa ketentuan jaminan pemeliharaan kesehatan berlaku khusus bagi anggota Kabinet Indonesia Maju yang diangkat atau ditugaskan dalam periode pemerintahan 2019-2024.
Ari mengungkapkan bahwa pemberian jaminan kesehatan tersebut sangatlah layak, mengingat selama masa jabatan tersebut, anggota kabinet menghadapi berbagai tantangan besar seperti pandemi, krisis ekonomi, dan masalah lain yang menguras waktu serta stamina mereka. “Sebagai bentuk perhatian, pelayanan pemeliharaan kesehatan akan bergantung pada usia mantan menteri. Bagi yang berusia di bawah 60 tahun, mereka akan mendapatkan jaminan selama dua kali periode. Sedangkan bagi yang berusia di atas 60 tahun, jaminan kesehatan berlaku seumur hidup,” katanya, merujuk pada pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.
Ari juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara untuk program kesehatan bagi menteri purnatugas adalah hal yang wajar. Ia menjelaskan bahwa rumah sakit pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dapat menanggung biaya tersebut guna menjaga kesehatan para mantan pejabat yang telah mengabdi kepada negara. “Dalam aturan ini, pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan di fasilitas pemerintah. Tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas swasta atau luar negeri, jadi hal ini sangat berbeda dengan asuransi kesehatan biasa,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai besaran premi jaminan kesehatan, Ari menjelaskan bahwa rincian lebih lanjut akan disusun oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Sekretariat Negara. Dia juga menegaskan bahwa jaminan kesehatan tidak akan diberikan kepada menteri negara yang dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana.
Pemberian jaminan kesehatan ini juga tidak berlaku bagi menteri yang mengundurkan diri karena terjerat hukum, seperti yang tercantum dalam pasal 7 Perpres tersebut. Dengan demikian, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memberikan perhatian dan dukungan kepada para mantan menteri yang telah mengabdikan diri untuk bangsa, sekaligus memastikan adanya batasan yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan.