Bontang Pos – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Selatpanjang, yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing asal Singapura bernama Lee Tiong Yap, yang juga dikenal sebagai Li Zhongye, berusia 53 tahun. Deportasi ini dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan terkait aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, menjelaskan bahwa Li Zhongye diduga melanggar pasal 75 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses deportasi berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2024, setelah melalui pemeriksaan yang menyeluruh terkait status keimigrasiannya.
“WN Singapura ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai dengan aturan undang-undang keimigrasian, kami telah melakukan pendalaman lebih lanjut yang menunjukkan bahwa WNA ini harus dideportasi,” ungkap Sonny di Selatpanjang pada hari Sabtu.
Proses penangkapan Li Zhongye terjadi saat ia berada di sebuah kedai kopi di Kota Selatpanjang pada Rabu, 15 Oktober 2024. Ketika ditanya oleh petugas imigrasi, ia tidak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai keberadaan dan kegiatannya di Selatpanjang, yang menciptakan kecurigaan di kalangan petugas.
Li Zhongye pertama kali memasuki Indonesia melalui Batam pada 12 September 2024 dan meninggalkan negara ini menuju Malaysia dari Dumai pada 6 Oktober 2024. Namun, ia ditolak masuk oleh pihak Imigrasi Malaysia, sehingga memutuskan untuk kembali ke Indonesia melalui Dumai pada hari yang sama. Selama berada di Selatpanjang, ia tinggal berpindah-pindah di depan sebuah toko.
Motif kedatangannya ke Selatpanjang adalah karena keterbatasan dana untuk kembali ke Singapura. Li Zhongye berencana menunggu kiriman uang dari keluarganya, meskipun ia tidak bisa memastikan kapan uang tersebut akan tiba. Sayangnya, dia tidak memiliki pekerjaan tetap, karena statusnya sebagai pensiunan petugas keamanan di sebuah mal di Singapura. Keadaan finansialnya juga cukup kritis, dengan hanya tersisa Rp200 ribu di dompet dan Rp27 ribu di rekening ATM.
Dalam proses deportasi yang berlangsung pada Kamis, Li Zhongye dijadwalkan berangkat pukul 15.20 WIB dari Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Batam. Dia menggunakan Kapal Ferry Sindo yang menuju Harbourfront, Singapura. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan ketentuan hukum keimigrasian di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa semua warga negara asing yang berada di tanah air mematuhi peraturan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi, Putu Sonny, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. “Setiap pelanggaran harus dihadapi dengan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Ini juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tambahnya.
Melalui tindakan ini, Kantor Imigrasi Selatpanjang berharap dapat memberikan sinyal yang jelas bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi keberadaan warga negara asing di Indonesia, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan hukum.