
Sumber: freepik.com
Halo, sobat properti! Kalau kamu sedang berkutat dengan urusan lahan atau bangunan, pasti pernah dengar istilah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Meski terdengar mirip, kedua jenis hak ini punya perbedaan yang cukup mendasar, lho. Yuk, kita bahas satu per satu dengan gaya santai tapi tetap informatif yang dilansir dari pastibpn.id!
Apa Itu Hak Guna Usaha (HGU)?
Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, biasanya untuk keperluan pertanian, perkebunan, atau peternakan. HGU ini diberikan kepada badan usaha atau perorangan dengan jangka waktu tertentu, biasanya maksimal 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi.
Siapa yang Cocok Memiliki HGU?
HGU lebih cocok dimiliki oleh perusahaan atau pelaku usaha besar yang ingin memanfaatkan lahan luas untuk kegiatan produktif seperti menanam kelapa sawit, karet, atau membuka peternakan besar. Jadi, buat kamu yang punya rencana usaha agribisnis berskala besar, HGU bisa jadi pilihan tepat.
Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?
Berbeda dengan HGU, Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain. HGB ini biasanya dimiliki oleh individu atau badan hukum yang ingin membangun rumah, kantor, ruko, atau apartemen. Masa berlaku HGB biasanya 30 tahun dan bisa diperpanjang.
Untuk Siapa Hak Guna Bangunan?
HGB sangat cocok untuk kamu yang ingin mendirikan properti seperti rumah pribadi, gedung komersial, atau perumahan. Karena hak ini berkaitan langsung dengan pembangunan fisik, HGB banyak digunakan oleh developer properti dan individu yang ingin memiliki tempat tinggal di atas lahan bukan milik pribadi.
Perbedaan Utama HGU dan HGB
Perbedaan paling mencolok adalah tujuan penggunaannya. HGU fokus pada pemanfaatan tanah untuk kegiatan agraria, sementara HGB lebih ke arah pembangunan fisik di atas tanah. Selain itu, subjek yang bisa memiliki keduanya juga berbeda, terutama dalam hal skala dan kepentingan penggunaan lahan.
Bagaimana Proses Perolehan HGU dan HGB?
Baik HGU maupun HGB harus melalui proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemohon harus menyiapkan dokumen legal seperti identitas pemohon, surat permohonan, dan rencana penggunaan tanah. Setelah proses disetujui, pemohon akan mendapatkan sertifikat resmi dari pemerintah.
Apakah Bisa Dialihkan atau Dijual?
Jawabannya: bisa! Baik HGU maupun HGB bisa dialihkan kepada pihak lain, namun tetap harus sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari pihak berwenang. Jadi kalau kamu berniat menjual atau mengalihkan hak, pastikan prosesnya legal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Mana yang Lebih Menguntungkan?
Tergantung kebutuhan kamu. Kalau kamu bergerak di sektor agraria dengan lahan yang luas, HGU bisa jadi pilihan terbaik. Tapi kalau kamu ingin mendirikan bangunan seperti rumah atau bisnis, HGB adalah hak yang paling pas. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangannya sendiri.
Perhatikan Jangka Waktu dan Perpanjangannya
Baik HGU maupun HGB memiliki batas waktu dan bisa diperpanjang. Namun, proses perpanjangan memerlukan waktu dan kelengkapan administrasi. Pastikan kamu mengurusnya sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kehilangan hak atas tanah tersebut.
Kesimpulan
Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) memang sama-sama terkait dengan hak atas tanah, tapi tujuannya berbeda. HGU ditujukan untuk usaha pertanian atau perkebunan, sedangkan HGB ditujukan untuk pembangunan bangunan. Pemahaman ini penting agar kamu bisa memilih jenis hak yang sesuai dengan kebutuhanmu. Semoga artikel ini bermanfaat ya!