Bontang Pos – Saksi dalam kasus dugaan korupsi timah, Erfan Putra Anugrah, mengungkapkan bahwa terdakwa Harvey Moeis pernah membeli mobil mewah, Porsche 911 Speedster Cabriolet, seharga Rp13,18 miliar di tempat kerjanya. Erfan, yang menjabat sebagai Sales Manager di PT Euroauto Trans Pratama Surabaya pada tahun 2020, menyatakan bahwa mobil tersebut dibeli Harvey pada tahun yang sama dan merupakan edisi terbatas di Indonesia.
“Secara global, mobil ini diproduksi sebanyak 1.948 unit, dan di Indonesia setahu saya kurang dari lima mobil yang masuk,” ungkap Erfan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (17/10).
Meskipun belum pernah bertemu langsung dengan Harvey, Erfan mengetahui informasi mengenai pembelian Porsche tersebut dari manajemen. Dia menjelaskan bahwa Harvey melakukan pembayaran secara bertahap dalam lima kali transfer hingga jumlah total pelunasan tercapai. Rincian pembayaran tersebut adalah: Rp2 miliar pada 12 Mei 2020, Rp2 miliar pada 17 Juni 2020, Rp2 miliar pada 4 Agustus 2020, Rp3,63 miliar dan Rp3,54 miliar pada 2 September 2020.
“Pembayaran ini sudah termasuk bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk surat tanda nomor kendaraan (STNK),” tambah Erfan, seperti dikutip dari Antara.
Setelah pembayaran lunas, mobil tersebut dikirim dari Surabaya ke rumah Harvey di The Pakubuwono House Jakarta menggunakan truk gandeng. Namun, hingga saat ini, STNK dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) mobil tersebut belum diproses, yang mengindikasikan kemungkinan bahwa Porsche itu hanya dijadikan koleksi oleh Harvey.
Erfan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022.
Dakwaan terhadap Harvey Moeis
Kasus dugaan korupsi ini juga melibatkan Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Dalam dakwaan, Harvey diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sementara Suparta diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Keduanya juga didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Harvey dituduh melakukan TPPU dengan menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil mewah seperti Porsche 911 Speedster Cabriolet. Oleh karena itu, dia dan Suparta terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat dan mengetahui serta menyetujui semua tindakan korupsi itu, Reza didakwa sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.