Bontang Pos – Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melanggar aturan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, terutama untuk jenis pertalite dan biosolar. Pernyataan ini disampaikan Safrizal dalam sebuah konferensi pers di Banda Aceh pada hari Sabtu. Menurutnya, BBM subsidi ditujukan untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah agar mereka dapat menopang kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, sangat penting untuk melindungi alokasi tersebut dari penyalahgunaan.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang seharusnya dinikmati oleh kalangan menengah ke bawah. Jika ada SPBU atau oknum yang terlibat dalam praktik kecurangan, kita harus bertindak tegas, bahkan sampai mencabut izin mereka,” ujar Safrizal ZA. Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum yang memiliki modal besar dapat merugikan usaha kecil dan menciptakan ketidakadilan dalam distribusi.
Pj Gubernur menekankan perlunya memberikan contoh untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar. Ia menyatakan, “Harus ada ketegasan dalam penegakan hukum. Jika ada pihak yang mengancam, Kapolda, Pangdam, dan Kejaksaan akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah distribusi BBM subsidi yang sering kali disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Safrizal ZA juga menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh akan terus melindungi masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi. Dia mencatat bahwa sebelumnya, permintaan BBM subsidi telah dihitung dengan cermat, tetapi penyaluran tidak berjalan baik akibat adanya oknum yang berbuat curang. “Kekurangan stok ini seharusnya tidak terjadi. Kami sudah melakukan perhitungan dan memastikan bahwa alokasi BBM subsidi cukup. Namun, akibat tindakan kecurangan, stok menjadi berkurang,” katanya.
Untuk mengatasi masalah kekurangan stok BBM subsidi, Pj Gubernur Aceh meminta manajemen Pertamina Patra Niaga untuk mengambil langkah-langkah proaktif. Ia mengusulkan agar semua QR code (Quick Response) untuk kendaraan di atas enam roda diblokir, kecuali untuk kendaraan yang dikecualikan, seperti kendaraan bantuan kebencanaan. “Segera blokir seluruh kendaraan di atas enam roda, termasuk kendaraan perkebunan, pertambangan, dan kapal ikan yang memiliki ukuran di atas 30 GT,” tegasnya.
Safrizal menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga harus melakukan evaluasi untuk mengidentifikasi SPBU dan oknum pelanggar yang harus ditindak. “Sampling penegakan hukum harus dilakukan, baik dari aspek administratif maupun hukum,” jelasnya. Dengan langkah-langkah tegas ini, Pj Gubernur berharap dapat memberikan pelajaran bagi para pelanggar dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Dengan pernyataan dan langkah tegas ini, Safrizal ZA menunjukkan komitmennya untuk menjaga keadilan dalam distribusi BBM subsidi di Aceh, sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan dapat memenuhi kebutuhan mereka tanpa adanya penyalahgunaan oleh oknum tertentu.