Kedua tersangka tersebut adalah SS, yang menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan di PT. Persero Batam, dan AMK, selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam. Mereka diduga menutup polis asuransi aset perusahaan tanpa mengikuti proses lelang dan tanpa melibatkan penilai yang berwenang. Selain itu, beberapa aset tidak produktif dan rusak tetap diasuransikan, sehingga memunculkan biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan perusahaan.
“Kedua tersangka menutup aset asuransi PT. Persero Batam tanpa proses lelang dan tanpa penilai resmi. Aset yang tidak produktif bahkan diasuransikan, sehingga perusahaan mengalami kerugian finansial,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, saat memberikan keterangan di Tanjungpinang, Kamis.
Kerugian Negara Capai Rp2,22 Miliar
Mukharom mengungkapkan bahwa laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,22 miliar terkait kasus ini. Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan korupsi terjadi karena proses penutupan asuransi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan akuntabilitas.
Dalam rangka menjaga proses penyidikan, Kejati Kepri menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 17 Oktober 2024 hingga 5 November 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang. Langkah penahanan ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
“Penahanan dilakukan agar tidak ada risiko tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, atau kembali melakukan tindak pidana,” ujar Mukharom.
Pasal-Pasal yang Dilanggar
Kejati Kepri mendakwa kedua tersangka dengan pelanggaran primer terhadap Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun secara subsider, kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mukharom menegaskan bahwa penyelidikan dan penegakan hukum dalam kasus ini akan terus berlanjut sesuai prosedur. “Proses hukum akan kami jalankan secara profesional untuk memastikan dugaan korupsi ini ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kesimpulan
Penahanan SS dan AMK ini menandai langkah serius Kejati Kepri dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait penutupan asuransi aset PT. Persero Batam. Dengan kerugian negara mencapai Rp2,22 miliar, kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain agar lebih mematuhi aturan dan tata kelola perusahaan yang baik. Pihak Kejati Kepri akan terus melakukan pemantauan ketat hingga proses hukum selesai.