Bontang Pos – Seorang pengemudi ojek online berinisial SJP (33) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Biringkanaya atas dugaan pencurian dengan cara menguras saldo ATM milik seorang warga. SJP menemukan dompet berisi kartu ATM dan KTP milik korban, Nurhalija, dan memanfaatkan informasi dalam dokumen tersebut untuk melakukan transaksi ilegal.
Kapolsek Biringkanaya, Inspektur Satu Suryadi, mengungkapkan bahwa SJP ditangkap di sebuah SPBU di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepat di depan Mapolda Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku telah mengakui tindak pencurian dan saat ini anggota sedang melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya,” jelas Suryadi kepada wartawan, Kamis (17/10).
Kronologi Pencurian
Kasus ini bermula saat Nurhalija melaporkan kehilangan dompetnya di Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) pada 16 September 2024. Di dalam dompet tersebut terdapat kartu ATM dan KTP miliknya. Pada 19 September, korban mendatangi bank untuk membuat kartu ATM baru dan mengecek saldo rekeningnya.
Saat itulah korban mengetahui bahwa terjadi transaksi mencurigakan dengan jumlah besar dari rekeningnya. “Korban mendapati bahwa rekeningnya telah dikuras oleh orang yang menggunakan kartu ATM yang hilang,” kata Suryadi.
Pelaku Memanfaatkan PIN ATM
Suryadi menjelaskan bahwa SJP berhasil mengakses rekening korban karena menggunakan PIN yang sama dengan tanggal lahir korban, informasi yang bisa dilihat dari KTP. Pelaku melakukan beberapa kali penarikan di sejumlah ATM BRI, dan aksinya terekam kamera CCTV.
Dari penarikan tersebut, pelaku berhasil menguras uang korban hingga Rp36,9 juta. “PIN kartu ATM korban sama dengan tanggal lahir yang tertera di KTP, sehingga memudahkan pelaku melakukan pencurian,” ungkapnya.
Penggunaan Uang Curian
SJP mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk berbagai kebutuhan. Salah satu penggunaan utama adalah untuk menebus BPKB motornya yang telah digadaikan senilai Rp16 juta. Selain itu, SJP membayar biaya indekos selama dua bulan sebesar Rp1,6 juta dan menebus dua cincin emas senilai Rp1,7 juta. Sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari bersama istrinya.
“Saat ini masih ada sekitar Rp5 juta yang belum terpakai, dan uang tersebut telah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Suryadi.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, SJP terancam dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Jika terbukti bersalah, ia bisa dihukum penjara hingga lima tahun. “Kami masih terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain,” pungkas Suryadi.
Penangkapan ini menjadi peringatan penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga informasi pribadi, terutama PIN ATM yang sebaiknya tidak sama dengan data identitas seperti tanggal lahir.