Bontang Pos – Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah mengembangkan sebuah sistem pelaporan yang bertujuan untuk menangani tindak ekstrimis yang dapat mengarah pada aksi terorisme. Pengumuman ini disampaikan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada hari Jumat, setelah dilakukannya pembahasan mengenai rancangan sistem pelaporan tersebut di Pontianak pada Kamis, 17 Oktober.
Brigjen TNI Ruly Chandrayadi, Asisten Deputi Koordinasi Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam, mengungkapkan bahwa inisiatif ini sangat diperlukan mengingat pemerintah hingga saat ini belum memiliki sistem khusus untuk menerima laporan mengenai tindakan ekstrimis yang bisa berpotensi mengarah ke aksi terorisme. Ruly menekankan bahwa keberadaan sistem pelaporan yang terintegrasi dengan mekanisme perlindungan untuk saksi, korban, dan pelapor sangat penting, namun hal ini belum dapat terwujud karena masih kurangnya regulasi yang mendasari pelaksanaannya.
Ruly menjelaskan bahwa tanpa adanya wadah pelaporan yang formal, penanganan aksi terorisme oleh pemerintah akan menjadi lambat. Oleh karena itu, dalam rapat yang diadakan, Kemenko Polhukam mengundang berbagai pihak untuk memastikan bahwa sistem pelaporan yang akan dibangun dapat sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Di antara pihak-pihak yang diundang dalam rapat tersebut adalah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta perwakilan dari kementerian terkait lainnya. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkuat rancangan sistem pelaporan agar dapat berfungsi dengan baik dalam upaya memberantas terorisme di Indonesia.
Ruly juga menegaskan bahwa isi dari sistem pelaporan ini akan mengacu pada amanat presiden, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme untuk tahun 2020-2024. Dengan demikian, sistem pelaporan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mengatasi masalah ekstrimisme dan terorisme yang semakin meresahkan.
Sayangnya, siaran pers tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai poin-poin pembahasan dalam rapat mengenai rancangan wadah pelaporan, maupun hasil dan skema sistem pelaporan yang akan dibangun. Kemenko Polhukam diharapkan dapat segera merampungkan sistem ini agar dapat diimplementasikan untuk mempercepat respons terhadap aksi terorisme di Indonesia.