Bontang Pos – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hokky Situngkir, menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dalam melaporkan berbagai konten dan temuan terkait judi online sangat penting dalam mempercepat proses pemberantasan praktik perjudian di Indonesia. Menurutnya, laporan dari masyarakat ini akan melengkapi berbagai langkah yang telah diambil oleh Kementerian Kominfo, baik di hulu maupun hilir dalam penanganan judi online.
Hokky mengungkapkan bahwa saat ini kementeriannya telah membuka kanal aduan konten yang dapat diakses oleh masyarakat, yaitu aduankonten.id. Dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis, ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan konten-konten judi online yang tidak terdeteksi oleh sistem otomatis. “Laporan masyarakat ini sangat krusial, karena kami dapat segera mengambil tindakan untuk menghapus konten-konten judi yang ada di ruang digital,” kata Hokky.
Ia menjelaskan bahwa judi online kini semakin beragam bentuknya dan terus beradaptasi dengan berbagai generasi. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam memerangi judi online menjadi semakin vital. “Judi online sudah meluas ke berbagai latar belakang pendidikan dan usia. Bahkan, saat ini sudah ada situs judi yang menyamar sebagai platform investasi. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa mereka berinvestasi di situs yang sebenarnya merupakan judi, sehingga akhirnya kehilangan uang mereka,” tambahnya.
Hokky menegaskan bahwa laporan masyarakat akan melengkapi upaya pemberantasan judi online yang sudah dilakukan di bagian hulu, termasuk edukasi dan pemutusan akses ke konten judi secara otomatis. Sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah berhasil memutus akses lebih dari 4,7 juta konten judi online.
Selain itu, di bagian hilir, Kementerian Kominfo memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan pengembang judi online. Dalam upaya ini, kementerian juga terlibat dalam memblokir akses ke rekening-rekening yang diduga terkait dengan judi online. Hingga 14 Oktober 2024, Hokky melaporkan bahwa sebanyak 7.599 rekening telah diminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diblokir, serta 573 e-wallet kepada Bank Indonesia.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kementerian Kominfo berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari judi online yang marak terjadi. Hokky mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan temuan mereka agar proses pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif.