Bontang Pos – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Polda Jambi berhasil menangkap tiga bersaudara yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba besar di Provinsi Jambi. Penangkapan ini dilakukan sebagai respon terhadap meningkatnya kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat. Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa jaringan ini diduga dikendalikan oleh kakak beradik dengan inisial DS alias T, TM alias K, dan HDK (Helen Dian Krisnawati), yang telah beroperasi dalam waktu lama.
Penangkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka bernama AY yang tertangkap dengan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada 22 Maret 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Pemeriksaan terhadap AY kemudian membawa penyidik kepada penangkapan tersangka lain bernama AA pada 28 Juli 2024 di Indragiri Hilir, Riau, dengan barang bukti narkotika seberat 4 gram.
Dari hasil interogasi, AA mengaku mendapatkan narkoba dari HDK dan DD (Didin alias Diding). DD ditangkap di Jakarta pada 9 Oktober 2024, diikuti dengan penangkapan HDK di kediamannya, Jakarta, pada 10 Oktober 2024. Penangkapan berlanjut pada orang-orang yang terlibat dalam peredaran narkoba di Jambi, yang ternyata adalah saudara kandung dari HDK, yaitu DS alias T dan TM alias AK.
Irjen Pol. Asep menjelaskan bahwa ketiga bersaudara ini menggunakan sistem ‘lapak’ atau basecamp untuk menjalankan bisnis haram mereka. Mereka mengendalikan total tujuh lapak yang menghabiskan antara 500 hingga 1.000 gram narkotika jenis sabu-sabu dalam seminggu. Dari hasil penjualan, mereka bisa meraih keuntungan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini berbeda-beda. HDK berfungsi sebagai pengendali utama, DD sebagai kaki tangan HDK, dan DS serta TM sebagai koordinator lapak. Sementara itu, MA bertugas sebagai bendahara dan kurir. Ketiga bersaudara ini mengaku telah menjalankan bisnis narkoba ini dalam waktu yang cukup lama, meskipun penyidik masih mendalami waktu pastinya.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menyita sejumlah aset milik tersangka AA senilai Rp10,8 miliar, serta aset lainnya dari TM alias AK yang masih dalam proses penilaian. Aset-aset ini akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait dengan tindakan pencucian uang.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat di Jambi dan sekitarnya. Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan jaringan kejahatan terorganisir di Indonesia.