Bontang Pos – Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan seorang wanita lanjut usia, Hairuni (62). Terdakwa tersebut terdiri dari seorang ayah, MZ (62), dan dua anaknya, RA (30) dan IA. Tuntutan ini disampaikan oleh jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Kamis (17/10). Mereka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa penuntut umum, Chairun Parapat, menjelaskan bahwa tindakan ketiga terdakwa dianggap sangat kejam dan biadab. “Kami tuntut para terdakwa dengan hukuman mati,” ungkapnya, menekankan betapa seriusnya kejahatan yang telah dilakukan. Dalam pertimbangannya, jaksa juga menilai perbuatan terdakwa sangat sadis, terutama karena mereka melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 2 Maret, ketika keluarga Hairuni mulai khawatir karena ia tak kunjung pulang dari kebunnya, di mana ia sedang menyadap karet. Biasanya, Hairuni selalu pulang sekitar pukul 10.00 WIB, namun hingga siang hari keberadaannya tetap tidak diketahui. Salah satu anaknya pun berinisiatif untuk menjemputnya ke kebun. Betapa terkejutnya dia ketika menemukan ibunya dalam kondisi tak bernyawa dengan banyak luka di tubuhnya.
Setelah penemuan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku, yang ternyata adalah ayah dan dua anaknya. Motivasi di balik pembunuhan ini terkait dengan sengketa lahan. Tersangka mengaku telah membeli sebidang tanah dari seseorang, namun mereka bersengketa dengan korban yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Sebelum pembunuhan terjadi, korban dan para terdakwa terlibat cekcok mulut. Hal ini terjadi sehari sebelum pembunuhan, ketika Hairuni sedang mencari ikan di sekitar lahan yang sedang diperebutkan. Pertengkaran ini memicu rasa dendam pada para terdakwa, yang kemudian berencana untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa semua pertimbangan ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan, yang tidak hanya merenggut nyawa seorang ibu, tetapi juga menciptakan trauma mendalam bagi keluarga dan masyarakat.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa mereka tidak hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum, tetapi juga menyadari dampak sosial dari tindakan keji ini. “Kami berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” pungkas Chairun, sambil menekankan bahwa tindakan kejam seperti ini harus dihukum dengan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi tentang kejahatan kekerasan serta pentingnya penegakan hukum yang efektif untuk melindungi masyarakat dari tindakan keji seperti ini. Keputusan hakim akan menjadi titik penting dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mengirimkan pesan bahwa kejahatan serius tidak akan ditoleransi.