Bontang Pos – Enam warga negara asing (WNA) asal Inggris dan satu dari Norwegia ditangkap oleh Tim Gabungan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pekam) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Rabu (16/10) pagi. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan penyebaran ajaran sesat yang dianggap meresahkan masyarakat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengungkapkan bahwa ketujuh orang tersebut ditangkap di sebuah wisma yang terletak di daerah Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak Nagi, Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman. Penangkapan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pekam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat, serta tokoh masyarakat setempat.
“Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Pekam dan MUI, serta melibatkan tokoh masyarakat. Semua WNA tersebut kini juga sudah diserahkan kepada kantor Imigrasi Kabupaten Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agung dalam konferensi pers, Kamis (17/10).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa paspor yang dimiliki oleh ketujuh WNA tersebut adalah resmi. Mereka terdiri dari Anaya Kaur (6 tahun), Priya Kurji (37 tahun), Muhammed Abdullah Sufian (1 tahun), Khadijjah (3 tahun), Krillan (39 tahun), Sianna (8 tahun) asal Inggris, dan Osama (35 tahun) asal Norwegia.
Salah satu dari mereka, Osama yang juga dikenal dengan nama Muhammad Bin Abdullah, mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Pasaman Barat adalah untuk membaiat seorang tokoh bernama Muhammad Qosim, yang saat ini berada di Jakarta, untuk menjadi imam mahdi, pemimpin umat Islam. Osama menjelaskan bahwa perintah untuk melakukan baiat tersebut diterimanya melalui mimpi di mana ia mengaku bertemu dengan Allah.
Osama tiba di Pasaman Barat pada 2 Oktober 2024 dan menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk menyebarkan ajaran yang diyakininya. Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat yang khawatir akan dampak negatif dari ajaran yang dibawa oleh kelompok ini.
Menanggapi situasi ini, Kapolres Agung mengatakan bahwa tim gabungan akan mengadakan pertemuan dengan masyarakat setempat untuk memberikan pembinaan agar mereka tidak terpengaruh oleh aliran yang dianggap sesat tersebut. “Kami akan mengundang masyarakat untuk memberikan pemahaman yang benar agar tidak mengikuti aliran yang salah,” katanya.
Penangkapan ini menjadi perhatian publik dan mengundang berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait dengan keberadaan ajaran-ajaran yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang sudah ada. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap kelompok-kelompok yang menyebarkan ajaran-ajaran yang tidak jelas dan berpotensi membahayakan persatuan dan kerukunan di daerah tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian bersama MUI dan tokoh masyarakat akan terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya aliran sesat dan pentingnya memahami ajaran Islam secara benar. Dengan adanya upaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh ajaran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya setempat.