Bontang Pos – Seorang remaja berinisial FI (18) dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap oleh anggota Polres Klaten pada Senin (14/10) setelah kedapatan menggunakan uang palsu di sebuah warung makan ayam penyet yang terletak dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten. Insiden ini mengungkap sebuah jaringan pemalsuan uang yang cukup besar, dengan FI sebagai salah satu pelakunya.
Saat itu, FI berusaha membayar makanan yang dipesannya dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang ternyata palsu. Ketika petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa remaja tersebut telah memproduksi uang palsu senilai total Rp132.410.000. Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan bahwa FI telah memproduksi ratusan lembar uang palsu dalam berbagai pecahan, termasuk 217 lembar pecahan Rp100 ribu dan 43 lembar pecahan Rp50 ribu. Selain itu, polisi juga menemukan ratusan lembar kertas yang sudah dicetak untuk dijadikan uang palsu tetapi belum dipotong.
“FI memproduksi uang palsu atas perintah seorang tersangka lain yang berinisial M, yang saat ini masih buron,” ungkap Warsono dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (17/10). Penangkapan FI menjadi bagian dari penyelidikan yang lebih besar terhadap praktik pemalsuan uang di wilayah tersebut.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian menemukan bukti tambahan berupa lembaran kertas yang telah dicetak menjadi uang palsu namun belum dipotong. Terdapat 4.188 lembar pecahan Rp100 ribu yang telah dicetak, dengan total mencapai 752 lembar. Selain itu, ditemukan pula 164 lembar pecahan Rp50 ribu, sehingga total jumlahnya mencapai 656 lembar, serta 7 lembar pecahan Rp20 ribu yang berjumlah total 28 lembar. Dengan demikian, total nilai uang palsu yang diproduksi oleh tersangka FI mencapai Rp132.410.000.
Kapolres Warsono menjelaskan bahwa pemalsuan uang merupakan tindakan serius yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan perekonomian negara. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tuntas dan berupaya menangkap pelaku lainnya, termasuk M yang masih buron.
Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pemalsuan uang ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.