Bontang Pos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan sebuah kasus besar terkait pengoplosan elpiji, di mana dua pria berinisial SBS dan RD telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan pemindahan isi dari tabung gas LPG berukuran 3 kg ke tabung gas LPG berukuran 12 kg selama lebih dari empat bulan, yang menyebabkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi gas elpiji sebesar Rp300 juta.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka cukup cerdik. Mereka memindahkan isi gas dari tabung 3 kg yang merupakan subsidi ke tabung kosong 12 kg yang tidak bersubsidi dengan menggunakan pipa regulator yang dimodifikasi. Untuk mempermudah proses pemindahan, mereka juga menggunakan es batu untuk menurunkan tekanan dalam tabung 3 kg, sehingga gas dapat berpindah ke tabung yang lebih besar.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian dari Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan di dua lokasi yang dicurigai di Kota Bekasi dan Jakarta Barat. Lokasi-lokasi ini diduga digunakan oleh tersangka untuk memindahkan isi gas. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa tempat-tempat tersebut adalah milik dari kedua tersangka.
Saat pemeriksaan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas LPG 12 kg yang berisi gas hasil pemindahan, tabung kosong ukuran 12 kg, serta tabung gas LPG ukuran 3 kg, baik yang kosong maupun yang berisi. Selain itu, petugas juga menemukan pipa regulator dan timbangan yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Para tersangka diketahui menjual tabung gas LPG 12 kg yang telah dioplos tersebut di wilayah Jakarta Barat dan Bekasi. Mereka mendapatkan keuntungan yang cukup signifikan dari praktik ilegal ini. Para tersangka membeli gas elpiji ukuran 3 kg dari warung dengan harga antara Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung. Untuk mengisi satu tabung gas elpiji ukuran 12 kg, mereka memerlukan empat tabung gas 3 kg, yang berarti modal yang dibutuhkan adalah sekitar Rp80.000. Setelah itu, mereka menjual tabung gas LPG 12 kg tersebut dengan harga antara Rp200.000 hingga Rp220.000 per tabung kepada masyarakat. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh para tersangka berkisar antara Rp120.000 hingga Rp140.000 per tabung.
Hendri menjelaskan bahwa para tersangka kini terancam pasal-pasal dalam Undang-Undang terkait perlindungan konsumen dan metrologi legal. Mereka dikenakan Pasal 40 angka 9 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang sebelumnya, serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana bagi para tersangka bisa mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
Dengan penegakan hukum yang tegas ini, Polda Metro Jaya berharap dapat mencegah praktik pengoplosan gas elpiji yang merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berpotensi melakukan kejahatan serupa.